Umumnya jenis bank garansi dan surety bond yang kami tawarkan di antaranya adalah sebagai berikut:
Jaminan penawaran atau umumnya di sebut (bid bond) jaminan ini di butuhkan pada saat mengikuti tender atau lelang. Oleh karena itu jaminan penawaran ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa penjamin akan membayar sejumlah uang jika terjamin tidak menutup kontrak atau pemborongan yang telah diterima.
Jaminan pelaksanaan umumnya disebut performance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Bank atau perusahaan Asuransi guna menjamin terselesaikan nya dengan baik suatu proyek oleh kontraktor sebagaimana yang telah diatur pada kontrak.
Jaminan uang muka umumnya disebut juga (advance payment bond) yang artinya untuk menjamin obligee bahwa principal akan mengembalikan uang yang telah di terimanya dari obligee apabila terjadi wan prestasi atau cedera janji. Uang muka yang diterima dengan maksud untuk pembiayaan proyek. Dalam hal ini biasanya kontraktor bisa mengambil uang muka sebesar 10% sampai 30% dari nilai kontrak.
Jaminan pemeliharaan ini di sebut juga maintenance bond pastinya tujuan jaminan ini untuk menjamin obligee agar supaya principal bersedia memperbaiki kerusakan – kerusakan pekerjaan sebagaimana yang telah di janjikan dalam kontrak kerja, biasanya jaminan ini sebesar 5% dari nilai kontrak.